Skip to content

Cart

Your cart is empty

Persyaratan layanan

Pasal 1 (Tujuan)

Tujuan dari Syarat dan Ketentuan Penggunaan berikut ini('T&C) bertujuan untuk menetapkan pedoman mengenai hak, kewajiban, dan tanggung jawab Pengguna toko ritel online yang menggunakan layanan terkait internet (selanjutnya disebut sebagai 'Layanan') yang disediakan oleh toko ritel online gu_de goos studio (selanjutnya disebut sebagai 'Perusahaan') yang dioperasikan oleh perusahaan gu_de goos studio (perusahaan e-commerce).

『Kecuali jika transaksi bertentangan dengan sifat-sifatnya, ketentuan berikut berlaku untuk transaksi e-commerce yang menggunakan metode komunikasi PC, nirkabel, dan lainnya』

Pasal 2 (Definisi)

①'Perusahaan' mengacu pada situs bisnis virtual yang didirikan oleh perusahaan gu_de goos studio untuk memperdagangkan barang atau jasa (selanjutnya disebut sebagai 'Barang dan Jasa') menggunakan komputer dan fasilitas komunikasi informasi untuk menyediakan Barang dan Jasa kepada Pengguna. Istilah ini juga dapat didefinisikan sebagai perusahaan yang mengoperasikan toko ritel online.

②'Pengguna' mengacu pada Anggota dan Bukan Anggota yang telah mengakses 'Perusahaan' untuk menggunakan layanan yang disediakan oleh 'Perusahaan' sesuai dengan Syarat dan Ketentuan ini.&C.

③'Anggota' mengacu pada Pengguna yang menggunakan layanan yang disediakan oleh 'Perusahaan' dengan berlangganan Keanggotaan.

④'Bukan Anggota' mengacu pada Pengguna yang menggunakan layanan yang disediakan oleh 'Perusahaan' tanpa berlangganan.

Pasal 3 (Penampilan, Penjelasan, dan Perubahan Syarat dan Ketentuan Penggunaan)

① 'Perusahaan' wajib menampilkan isi Syarat dan Ketentuan ini agar mudah dikenali oleh Pengguna.&C, nama perusahaan dan perwakilan, alamat bisnis (termasuk alamat untuk menangani keluhan pelanggan), nomor telepon, nomor faks, alamat email, nomor izin usaha, nomor izin e-commerce, dan nama pengelola informasi pribadi di halaman utama 'Perusahaan'. Hanya isi T ini yang&C dapat ditampilkan melalui halaman tautan.

② Sebelum persetujuan akhir Pengguna terhadap Syarat dan Ketentuan ini&C. 'Perusahaan' akan menyediakan tautan terpisah atau layar pop-up untuk mendapatkan verifikasi Pengguna mengenai ketentuan hak pembatalan, tanggung jawab pengiriman, ketentuan pengembalian dana, dan detail penting lainnya.

③ 'Perusahaan' dapat melakukan perubahan dalam batas yang diizinkan tanpa melanggar hukum yang berlaku seperti 「Undang-Undang Perlindungan Konsumen dalam Perdagangan Elektronik」, 「Peraturan T&Undang-Undang Dasar tentang Perdagangan Elektronik dan Dokumen Elektronik, Undang-Undang Transaksi Keuangan Elektronik, Undang-Undang Tanda Tangan Elektronik, Undang-Undang Perlindungan Informasi dan Promosi Pemanfaatan Jaringan Informasi dan Komunikasi, Undang-Undang Penjualan dari Pintu ke Pintu, Undang-Undang Dasar tentang Konsumen, dan undang-undang perlindungan konsumen terkait lainnya.

④ 'Perusahaan' wajib menentukan tanggal efektif dan alasan perubahan ketentuan serta menampilkannya di layar utama selama 7 hari sebelum tanggal efektif hingga sehari sebelum tanggal efektif.

Jika perubahan tersebut dimodifikasi sehingga merugikan Pengguna, maka 'Perusahaan' wajib memberikan masa tenggang pemberitahuan setidaknya 30 hari. Dalam hal ini, 'Perusahaan' wajib menjelaskan perubahan 'sebelum dan sesudah' dengan cara yang 'mudah dipahami'.

⑤ Ketika 'Perusahaan' melakukan perubahan pada T&C, T yang dimodifikasi&Ketentuan C hanya berlaku untuk kontrak yang disepakati setelah tanggal efektif, sedangkan semua kontrak yang disepakati sebelum tanggal efektif akan tetap berada di bawah ketentuan T lama.&C.Namun, jika Pengguna yang telah menandatangani kontrak ingin agar amandemen tersebut diterapkan, maka Pengguna dapat menyampaikan niatnya kepada 'Perusahaan' dan memperoleh persetujuan dari 'Perusahaan' dalam jangka waktu pemberitahuan yang tercantum dalam Klausul ③ dan amandemen tersebut akan diterapkan sesuai dengan ketentuan.

⑥ Informasi apa pun yang tidak ditentukan dan diinterpretasikan dalam T ini&C harus sesuai dengan Pedoman Transaksi e-commerce dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen terkait yang disediakan oleh Komisi Perdagangan Adil dan Hukum serta Peraturan Perlindungan Konsumen lainnya yang berlaku di T.&Undang-Undang C.

Pasal 4 (Ketentuan) & Penggantian Layanan)

① 'Perusahaan' akan melaksanakan tugas-tugas berikut:

  1. Memberikan informasi mengenai Barang dan Jasa serta menyimpulkan kontrak pembelian.
  2. Mengirimkan Barang dan Jasa berdasarkan kontrak pembelian.
  3. Tugas-tugas lain yang ditetapkan oleh 'Perusahaan'.

② 'Perusahaan' dapat mengganti Barang dan Jasa yang disediakan di masa mendatang T&C. Apabila Barang dan Jasa habis terjual atau spesifikasi teknis direvisi. Dalam hal ini, 'Perusahaan' akan segera mengumumkan pengganti Barang dan Jasa serta tanggal penerapannya pada halaman tempat Barang dan Jasa yang ada ditampilkan.

③ Apabila Barang dan Jasa diganti karena perubahan spesifikasi teknis atau ketika Barang dan Jasa habis terjual, 'Perusahaan' wajib segera memberitahukan penyebab penggantian tersebut ke alamat Pengguna.

④ Sesuai dengan Klausul sebelumnya, 'Perusahaan' wajib memberikan kompensasi atas semua kerugian yang ditimbulkan. Namun, hal ini tidak berlaku jika 'Perusahaan' membuktikan bahwa kejadian tersebut bukan disebabkan oleh kesengajaan atau kelalaiannya.

Pasal 5 (Penangguhan Pelayanan)

① 'Perusahaan' dapat menangguhkan layanannya untuk sementara waktu karena alasan-alasan berikut: pemeliharaan komputer dan peralatan telekomunikasi, penggantian atau perbaikan kerusakan, dan gangguan komunikasi.

② 'Perusahaan' wajib memberikan kompensasi kepada Pengguna atau Anggota Pihak Ketiga atas kerugian yang disebabkan oleh penangguhan sementara layanan karena alasan yang dirinci dalam Klausul ①. Namun, hal ini tidak berlaku jika 'Perusahaan' membuktikan bahwa kejadian tersebut bukan disebabkan oleh kesengajaan atau kelalaiannya.

③ Dalam hal terjadi konversi barang usaha, penghentian usaha, penggabungan antar usaha, dan berbagai alasan lainnya, 'Perusahaan' wajib memberitahukan konsumen sebagaimana diatur dalam Pasal 8 dan memberikan imbalan kepada konsumen sesuai dengan ketentuan yang disarankan oleh 'Perusahaan' semula. Namun, jika 'Perusahaan' tidak menyarankan standar kompensasi tersebut, 'Perusahaan' wajib membayar pengguna untuk jarak tempuh atau cadangan mereka dalam bentuk barang atau uang tunai yang nilainya sesuai dengan mata uang yang digunakan di 'Perusahaan'.

Pasal 6 (Keanggotaan)

① Pengguna harus mengajukan Keanggotaan dengan menyatakan niatnya untuk menyetujui Syarat dan Ketentuan ini.&C setelah mengisi formulir yang ditentukan oleh 'Perusahaan' dengan informasi pribadi Anggota.

② 'Perusahaan' akan mendaftarkan semua Pengguna yang mengajukan Keanggotaan dengan cara yang diatur dalam Klausul ① kecuali Pengguna tersebut tidak terlibat dalam salah satu hal berikut:

  1. Setelah pemohon kehilangan Keanggotaan karena alasan yang tercantum dalam Pasal 7 Ayat ③, pemohon dapat memperoleh persetujuan untuk berlangganan kembali Keanggotaan tiga tahun setelah kehilangan Keanggotaan.
  2. Pengisian informasi palsu atau kelalaian dalam formulir pendaftaran.
  3. Jika dianggap bahwa pendaftaran Pengguna akan menimbulkan kesulitan teknis bagi 'Perusahaan'.

③ Keanggotaan mulai berlaku pada saat Anggota menerima 'Persetujuan Keanggotaan dari Perusahaan'.

④ Pada waktunya, Anggota wajib memperbarui 'Perusahaan' dengan setiap perubahan informasi akunnya melalui metode pengeditan informasi pribadi.

Pasal 7 (Pengunduran Diri dari Keanggotaan) & Kehilangan Kelayakan)

① Para anggota 'Perusahaan' dapat mengajukan permohonan untuk mengundurkan diri dari keanggotaan kapan saja dan 'Perusahaan' wajib segera memproses permohonan tersebut.

② 'Perusahaan' dapat membatasi atau menangguhkan Keanggotaan karena alasan-alasan berikut:

  1. Pengisian informasi palsu atau kelalaian dalam formulir pendaftaran.
  2. Jika pembayaran pembelian barang dan kewajiban terkait penggunaan 'Perusahaan' lainnya belum dibayarkan sebelum tanggal yang ditentukan.
  3. Jika Anggota mengganggu orang lain dalam menggunakan 'Perusahaan' atau mengancam ketertiban e-commerce (seperti penggunaan informasi pribadi secara ilegal).
  4. Jika Anggota menggunakan 'Perusahaan' untuk bertindak melawan ketertiban umum dan moral yang dilarang oleh hukum dan 'T' ini&C.'

③ 'Perusahaan' dapat mencabut Keanggotaan Anggota yang Keanggotaannya ditangguhkan atau dibatasi, jika tindakan yang sama diulangi dua kali atau lebih, atau jika penyebabnya tidak diperbaiki dalam waktu 30 hari.

④ Apabila 'Perusahaan' membatalkan Keanggotaan, semua informasi akan dibatalkan. Sebelum pembatalan, 'Perusahaan' akan memberitahukan kepada Anggota dan memberikan waktu setidaknya 30 hari atau lebih untuk memberikan kesempatan menjelaskan penyebabnya.

Pasal 8 (Pemberitahuan kepada Anggota)

① Setiap pemberitahuan dari 'Perusahaan' akan dikirimkan ke alamat email yang telah ditentukan sebelumnya oleh Anggota selama proses pendaftaran.

② Jika pemberitahuan dikirimkan kepada Anggota yang tidak ditentukan, tampilan pemberitahuan di papan pengumuman di situs web selama 1 minggu atau lebih dapat menggantikan pengiriman email. Namun, 'Perusahaan' wajib mengirimkan pemberitahuan individual kepada Anggota terkait hal-hal yang mungkin memiliki pengaruh signifikan terhadap transaksinya.

Pasal 9 (Permohonan Pembelian)

① Pengguna harus mengajukan permohonan pembelian dengan cara berikut atau cara yang serupa, dan 'Perusahaan' akan memberikan informasi berikut kepada Pengguna dengan cara yang 'mudah dipahami' untuk membantu permohonan pembeliannya.

  1. Cari dan pilih Barang dan Jasa
  2. Masukkan nama penerima, alamat, nomor telepon, alamat email (atau nomor ponsel)
  3. Konfirmasikan hal-hal yang berkaitan dengan isi T ini&C, kebijakan pembatalan terbatas, biaya pengiriman, biaya pemasangan, dan lain-lain.
  4. Persetujuan tegas terhadap T ini&C dan konfirmasikan atau tolak Butir 3 di atas (contoh: klik mouse)
  5. Mengajukan permohonan dan mengkonfirmasi pembelian barang; Menyetujui untuk mengizinkan konfirmasi permohonan dari 'Perusahaan'.
  6. Pilih metode pembayaran

②   Apabila terdapat kebutuhan yang tak terhindarkan (bagi 'Perusahaan') untuk mengungkapkan/menyerahkan informasi pribadi konsumen kepada pihak ketiga, 'Perusahaan' wajib memperoleh persetujuan konsumen pada saat mengajukan permohonan pembelian. Persetujuan ini tidak diperoleh terlebih dahulu pada saat mengajukan permohonan Keanggotaan.Pada saat ini, 'Perusahaan' wajib menjelaskan kepada konsumen ketentuan mengenai informasi pribadi yang diungkapkan, informasi pihak penerima, tujuan dan maksud penggunaan, serta jangka waktu penyimpanan dan penggunaan. Namun, pengiriman informasi pribadi sesuai dengan Pasal 25 ayat ① dalam 「Undang-Undang tentang Perlindungan Informasi dan Peningkatan Pemanfaatan Jaringan Informasi dan Komunikasi」 harus mematuhi hukum dan peraturan yang relevan terkait hal-hal yang tidak disebutkan dalam Undang-Undang tersebut.

Pasal 10 (Kesimpulan Kontrak)

① 'Perusahaan' tidak dapat menerima permintaan pembelian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 jika termasuk dalam salah satu hal berikut. Dalam hal melakukan kontrak dengan anak di bawah umur, 'Perusahaan' wajib memberitahukan bahwa kegagalan memperoleh persetujuan dari wali sah dapat menyebabkan pembatalan kontrak oleh anak di bawah umur itu sendiri atau wali sahnya.

  1. Pengisian informasi palsu atau kelalaian dalam formulir pendaftaran
  2. Pembelian rokok dan minuman keras serta barang dan jasa lain yang dilarang oleh Undang-Undang Perlindungan Anak.
  3. Jika dianggap bahwa menerima permohonan pembelian dapat menyebabkan masalah teknis pada 'Perusahaan'

② Kontrak dianggap telah disepakati ketika penerimaan 'Mall' diserahkan kepada Pengguna dalam bentuk yang ditentukan dalam Klausul ① Pasal 12.

③ Penerimaan oleh 'Perusahaan' mencakup konfirmasi atas permintaan pembelian Pengguna, ketersediaan penjualan, dan koreksi atau pembatalan permintaan pembelian.

Pasal 11 (Metode Pembayaran)

Metode pembayaran untuk Barang dan Jasa yang dibeli melalui 'Perusahaan' dapat dipilih dari item-item berikut. 'Perusahaan' tidak diperbolehkan memungut biaya tambahan apa pun terkait pembayaran untuk Barang dan Jasa. .

  1. Pembayaran menggunakan kartu melalui kartu prabayar, kartu debit, kartu kredit, dan lain-lain.
  2. Transfer bank online
  3. Uang elektronik
  4. Voucher hadiah yang dikontrak atau disetujui oleh 'Perusahaan'.
  5. Cara pembayaran elektronik lainnya

Pasal 12 (Pemberitahuan Penerimaan, Perubahan dan Pembatalan Permohonan Pembelian)

① 'Perusahaan' akan mengirimkan pemberitahuan penerimaan kepada Pengguna setelah menerima permohonan pembelian dari Pengguna.

② Jika terjadi ketidaksesuaian antara maksud Pengguna dan pemberitahuan yang diterima, Pengguna dapat mengubah atau membatalkan permohonan pembelian segera setelah menerimanya. Jika permintaan perubahan atau pembatalan dilakukan sebelum pengiriman, 'Perusahaan' akan memproses permintaan tersebut tanpa penundaan. Jika pembayaran telah dilakukan, Pengguna harus mengikuti pedoman yang dijelaskan dalam Pasal 15 - Pembatalan Pembelian.

Pasal 13 (Penyediaan Barang dan Jasa)

① Kecuali dinyatakan lain, 'Perusahaan' akan mengambil tindakan yang diperlukan seperti menyesuaikan produksi dan pengemasan serta mengirimkan Barang dan Jasa dalam waktu 7 hari sejak tanggal pembelian, kecuali untuk pesanan di muka. Namun, jika 'Perusahaan' telah menerima pembayaran seluruhnya atau sebagian, maka pengiriman akan diproses dalam waktu 3 hari kerja sejak tanggal penerimaan. Dalam hal tersebut, 'Perusahaan' akan mengambil tindakan yang diperlukan untuk memberi tahu Pengguna tentang prosedur penyediaan dan status pengiriman Barang dan Jasa.

② 'Perusahaan' akan menentukan metode pengiriman, pihak pembayar, dan waktu pengiriman untuk setiap metode pengiriman Barang dan Jasa yang dibeli oleh Pengguna. Jika 'Perusahaan' melampaui jangka waktu pengiriman yang ditentukan, 'Perusahaan' akan memberikan kompensasi kepada Pengguna atas kerugian tersebut. Namun, hal ini tidak berlaku jika 'Perusahaan' dapat membuktikan bahwa kejadian tersebut bukan disebabkan oleh kesengajaan atau kelalaiannya.

Pasal 14 (Pengembalian Dana)

Apabila Barang dan Jasa habis terjual atau tidak tersedia dan tidak dapat disediakan atau dikirimkan kepada Pengguna yang telah mengajukan pembelian, 'Perusahaan' wajib memberitahukan kepada Pengguna tanpa penundaan, dan jika pembayaran untuk Barang dan Jasa telah dilakukan di muka, 'Perusahaan' wajib mengambil tindakan yang diperlukan atau mengembalikan pembayaran dalam waktu 3 hari kerja sejak tanggal penerimaan. Namun, tergantung pada perusahaan kartu kredit/debit/uang elektronik (pihak ketiga), waktu pemrosesan akhir untuk pengembalian dana akan bervariasi.

Pasal 15 (Pembatalan Pembelian)

① Pengguna yang membeli Barang dan Jasa dengan membuat kontrak dengan 'Perusahaan' sesuai dengan Klausul ② Pasal 13 dalam 「Undang-Undang tentang Perlindungan Konsumen dalam Perdagangan Elektronik」 dapat membatalkan pembelian dalam waktu 7 hari sejak tanggal Pengguna menerima kontrak tertulis (jika kontrak tertulis diterima setelah pengiriman Barang dan Jasa, maka tanggal penerimaan ditetapkan pada tanggal Pengguna menerima Barang dan Jasa atau ketika Barang dan Jasa telah dikirim). Namun, pembatalan pembelian sesuai dengan 「Undang-Undang tentang Perlindungan Konsumen dalam Perdagangan Elektronik」 harus mematuhi hukum dan peraturan yang berlaku terkait hal-hal yang tidak disebutkan dalam Undang-Undang tersebut.

② Pengguna tidak dapat mengembalikan Barang dan Jasa jika terjadi salah satu alasan berikut:

  1. Barang yang dikirim hilang atau rusak karena kesalahan Pengguna (namun, pembatalan pembelian dapat diterima jika kemasan rusak dalam proses pengecekan isi).
  2. Penurunan nilai Barang dan Jasa yang signifikan akibat penggunaan atau konsumsi sebagian oleh Pengguna.
  3. Tidak tersedia untuk dijual kembali karena penurunan nilai Barang dan Jasa yang signifikan akibat berjalannya waktu.
  4. Barang dapat diganti dengan Barang yang menunjukkan kinerja yang sama, tetapi kemasan barang asli rusak.

③ Dalam hal poin 2 atau 4 dari Pasal 2 Ayat ②, pembatalan pembelian oleh Pengguna tidak akan dibatasi jika 'Perusahaan' gagal secara jelas menyebutkan bahwa pembatalan pembelian dibatasi atau bahwa Perusahaan akan mengambil tindakan yang diperlukan untuk menyediakan Barang.

④ Terlepas dari Klausul ① dan ②, Pengguna dapat membatalkan pembelian barangnya dalam waktu 7 hari sejak tanggal penerimaan barang jika ia mengetahui atau dapat mengetahui bahwa Barang dan Jasa berbeda dari iklan atau ketentuan kontrak.

Pasal 16 (Akibat Pembatalan Pembelian)

① Jika terjadi pengembalian Barang dari Pengguna, 'Perusahaan' akan mengembalikan pembayaran Barang dalam waktu 3 hari kerja setelah menerima produk yang dikembalikan dengan persetujuan akhir dari Perusahaan untuk pengembalian dana (ini tidak termasuk waktu pemrosesan dari perusahaan pembayaran pihak ketiga).Apabila terjadi keterlambatan pengembalian dana, 'Perusahaan' akan membayar Pengguna bunga yang dihitung berdasarkan jumlah hari keterlambatan dengan suku bunga keterlambatan yang tercantum dalam 「Undang-Undang Perlindungan Konsumen dalam Perdagangan Elektronik」

② Jika terjadi pembatalan pembelian, Pengguna wajib menanggung biaya yang timbul dari pengembalian Barang. Karena pembatalan pembelian oleh Pengguna, 'Perusahaan' tidak akan menuntut biaya pembatalan atau kompensasi atas kerugian. Namun, jika terjadi pembatalan pembelian yang disebabkan oleh ketidaksesuaian antara isi Barang dan iklan atau ketentuan kontrak, 'Perusahaan' wajib menanggung biaya pengembalian Barang.

③ Jika Pengguna menanggung biaya pengiriman saat menerima Barang, 'Perusahaan' harus menentukan dan memberitahukan siapa yang akan menanggung biaya pengiriman jika pembelian dibatalkan.

Pasal 17 (Perlindungan Informasi Pribadi)

① 'Perusahaan' mengumpulkan informasi seminimal mungkin yang diperlukan untuk menyediakan layanan.

② Pada saat mengajukan Keanggotaan, 'Perusahaan' tidak akan mengumpulkan informasi yang diperlukan untuk pelaksanaan kontrak pembelian terlebih dahulu. Namun, dalam hal identifikasi pribadi diperlukan sebelum pelaksanaan kontrak pembelian, sejumlah minimum informasi pribadi tertentu akan dikumpulkan untuk memenuhi kewajiban sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku.

③ 'Perusahaan' wajib memperoleh persetujuan dari Pengguna untuk mengumpulkan dan menggunakan informasi pribadi dengan memberitahukan kepada Pengguna tujuan/maksud pengumpulan dan penggunaan tersebut.

④ 'Perusahaan' tidak akan menggunakan informasi pribadi di luar tujuan yang dimaksudkan. Jika terjadi penggunaan baru atau pengungkapan kepada pihak ketiga, 'Perusahaan' akan memberitahukan tujuan penggunaan dan memperoleh persetujuan dari Pengguna pada tahap penggunaan tersebut.  pengungkapan. Namun, ada pengecualian untuk kasus-kasus yang diatur dalam undang-undang dan peraturan yang relevan.

⑤ Apabila 'Perusahaan' diharuskan memperoleh persetujuan Pengguna berdasarkan Klausul ② dan ③, 'Perusahaan' wajib menyebutkan pengelola informasi pribadi (afiliasi, nama, nomor telepon, informasi kontak lainnya), tujuan pengumpulan dan penggunaan informasi, informasi tentang Pihak Ketiga (penerima, tujuan penyediaan dan informasi yang akan diberikan), dan ketentuan yang diatur dalam Klausul ② Pasal 22 dari 「Undang-Undang tentang Perlindungan Informasi dan Promosi Pemanfaatan Jaringan Informasi dan Komunikasi」. Pengguna dapat membatalkan persetujuannya kapan saja.

⑥ Pengguna dapat, kapan saja, meminta konfirmasi dan koreksi kesalahan dalam informasi pribadi mereka yang dimiliki oleh 'Perusahaan', dan 'Perusahaan' bertanggung jawab untuk mengambil tindakan yang diperlukan tanpa penundaan. Jika Pengguna meminta koreksi kesalahan, 'Perusahaan' tidak akan menggunakan informasi pribadi yang bersangkutan sampai kesalahan tersebut diperbaiki.

⑦ Untuk melindungi informasi pribadi, 'Perusahaan' akan membatasi jumlah orang yang menangani informasi pribadi seminimal mungkin, dan akan bertanggung jawab atas segala kerusakan yang disebabkan oleh kehilangan, pencurian, kebocoran, pemalsuan, dan pengungkapan informasi pribadi termasuk informasi kartu kredit dan rekening bank kepada pihak ketiga tanpa persetujuan Pengguna.

⑧ 'Perusahaan' atau Pihak Ketiga mana pun yang menerima informasi pribadi dari 'Perusahaan', wajib tanpa penundaan menghancurkan semua informasi pribadi setelah tujuan pengumpulan tercapai.

⑨ 'Perusahaan' tidak boleh mewajibkan pengisian formulir persetujuan terkait pengumpulan, penggunaan, dan pengungkapan informasi pribadi terlebih dahulu. 'Perusahaan' harus menentukan layanan yang akan dibatasi jika Pengguna tidak menyetujui pengumpulan, penggunaan, dan pengungkapan informasi pribadi, dan 'Mal' tidak boleh membatasi layanan atau menolak permohonan Keanggotaan berdasarkan penolakan Pengguna untuk menyetujui pengumpulan, penggunaan, dan pengungkapan informasi pribadi yang tidak termasuk pengumpulan informasi wajib.

Pasal 18 (Kewajiban 'Perusahaan')

① 'Perusahaan' tidak boleh melakukan tindakan apa pun yang bertentangan dengan kebijakan publik atau tindakan yang dilarang. berdasarkan hukum dan T ini&C. 'Perusahaan' akan melakukan upaya terbaiknya dalam menyediakan Barang dan Jasa secara stabil sesuai dengan ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan ini.&C.

② 'Perusahaan' harus dilengkapi dengan sistem keamanan untuk melindungi informasi pribadi Pengguna (termasuk informasi kredit) dan menyediakan lingkungan yang aman bagi Pengguna untuk menggunakan layanan online.

Sesuai dengan Pasal 3 Undang-Undang terkait dengan Keadilan dalam Tampilan dan Iklan, 'Perusahaan'bertanggung jawab untuk memberikan kompensasi kepada Pengguna jika terjadi kerugian akibat menampilkan atau menambahkan iklan yang tidak adil atau tidak wajar untuk Barang dan Jasa tertentu
Yang 'Perusahaan'Tidak akan mengirimkan email yang bertujuan mencari keuntungan yang tidak diinginkan oleh Pengguna.'

Pasal 19 (Kewajiban untuk ID) & Kata Sandi Anggota)
Anggota bertanggung jawab atas pengelolaan ID dan kata sandinya, kecuali dalam kasus yang tercantum dalam Pasal 17.
Anggota tidak diperbolehkan mengizinkan Pihak Ketiga mana pun untuk menggunakan ID dan kata sandinya.
Apabila seorang Anggota menyadari bahwa ID dan/atau kata sandinya dicuri atau digunakan oleh Pihak Ketiga, Anggota tersebut wajib segera memberitahu 'Perusahaan', dan ikuti petunjuk dari 'Perusahaan. '

Pasal 20 (Kewajiban Pengguna)
Pengguna harus menghindari tindakan-tindakan berikut:
1. Mendaftarkan informasi palsu pada saat pengajuan atau perubahan informasi.
2. Menggunakan informasi pribadi orang lain
3. Ubah informasi yang ditampilkan pada 'Perusahaan'
4. Mengirimkan atau menampilkan informasi (program komputer dan lainnya) selain informasi yang ditampilkan oleh 'Perusahaan'
5. Melanggar hak cipta atau hak kekayaan intelektual dari 'Perusahaanatau Pihak Ketiga
6. Melakukan tindakan apa pun yang merusak reputasi dan mengganggu operasional 'Perusahaanatau Pihak Ketiga
7. Mengungkapkan atau menampilkan informasi apa pun yang mengandung pesan, video, suara, dan informasi lain yang tidak senonoh atau mengandung kekerasan yang bertentangan dengan ketertiban umum dan moral yang baik.

Pasal 21 (Hubungan antara Linking Mall) & (Pusat Perbelanjaan Terhubung)
Apabila mal utama dan mal cabang terhubung dengan hyperlink (contohnya...).Subjek hyperlink meliputi teks, gambar, dan video), yang pertama disebut sebagai Linking Mall (Situs Web) dan yang kedua disebut sebagai Linked Mall (Situs Web).
Jika Linking Mall secara spesifik menyatakan dan memberitahukan bahwa mereka tidak bertanggung jawab atas transaksi apa pun dengan Pengguna untuk Barang dan Jasa yang disediakan secara independen oleh Linking Mall pada halaman awal situs web Linking Mall atau jendela pop-up, maka Linking Mall tidak bertanggung jawab atas transaksi tersebut.